Jangan Keliru, Perolehan Kursi DPR/D Pemilu 2019 Pakai Sainte Lague Bukan BPP

Penetapan perolehan jumlah kursi para parpol peserta Pemilu 2019 tidak lagi pakai sistem BPP alias Bilangan Pembagi Pemilih tapi sistem Sainte Lague.

Penggunaan sistem yang diperkenalkan Andre Sainte Lague ahli matematika asal Perancis ini sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penghitungannya beda jauh dibandingkan dengan sistem BPP yang digunakan pada Pemilu 2014 lalu.

Penghitungan perolehan kursi sistem Sainte Lague ini melalui beberapa tahapan.

Tahap pertama, dilakukan proses penghitungan jumlah seluruh sah setiap parpol, yaitu suara parpol ditambah suara calon.

Tahap kedua melakukan pembagian dengan bilangan ganjil, 1,3,5,7 dan seterusnya sesuai jumlah kursi di masing-masing dapil.

Tahap ketiga, hasil pembagian diurutkan dari mulai suara terbanyak. Kemudian dikonversi ke kursi sampai habis jumlah kursi di daerah pemilihan.

Caleg yang duduk tetap caleg yang memperoleh suara terbanyak di parpolnya sesuai dapil tanpa memandang nomor urut.

Jadi, bagaimana cara menghitung perolehan kursi parpol dengan sistem Sainte Lague ini?

Seperti ini:

Misalkan di satu dapil ada alokasi 7 kursi dan ada lima parpol peserta pemilu

1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000
5. Partai E 3000 suara.

KURSI PERTAMA
Kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

KURSI KE 2

Parpol A tadi sudah menang di pembagian 1, maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan parpol lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

KURSI KE 3

Parpol A dan B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara parpol lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Maka di sini kursi ke 3 milik parpol C dengan 10.000 suara.

KURSI KE 4

Parpol A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3, sedangkan D dan E masih dibagi 1.

Jadi perhitungan kursi ke 4 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik parpol A dengan 9.333 suara.

KURSI KE 5

Parpol A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Maka penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka parpol D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

KURSI KE 6

Kursi ke 6, A dibagi 5, B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

Perhitungannya:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Di sini A kembali mendapat kursi karena suaranya ada 5.600.

KURSI KE 7

Parpol A sudah mendapat kursi dengan 1, 3 dan 5 sehingga untuk kursi ke tujuh suara parpol dibagi tujuh, sedangkan parpol B, C dan D dibagi 3, sementara partai E tetap dibagi 1 karena belum dapat kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Parpol B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara sedangkan parpol E gigit jari karena sama sekali tidak dapat kursi.

Terkait ini, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana SPt MM belum bersedia memberi penjelasan. “Maaf saya belum bisa beri penjelasan karena belum ada PKPU-nya,” ujarnya menjawab papuakini.co, Selasa (28/8) di Sekretariat KPU Papua Barat.(dixie)