Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Rudolf Rumbino, akhirnya menandatangani Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan (Andal) penambangan emas plaser (emas yang didulang dari sungai, red) PT Abhisa Bumi Persada, setelah sempat enggan membubuhkan tanda tangannya karena dapat ancaman.
Rudolf baru bersedia meneken dokumen tersebut setelah Alex Urbon, Soleman Enuap, Tanus Urbon, Edison Nunaki, Arkilus Imburi, Elihut Urbon, sebagai masyarakat adat pemilik hak ulayat Kampung Nanimori, Distrik Kuri Wamesa, membuat surat pernyataan dengan saksi Danramil 1703-07/Wasior Mayor Andri Risnawan dan personil Dit Reskrimsus Polda Papua Barat AKP Rudi Ardiana, dan diketahui Kepala Kampung Nanimori, Piet H Yoweni.
Sebelumnya, Rudolf sempat emosional dalam pertemuan di Gedung Sasar Wondama yang dimulai pukul 18.00 dan berakhir sekira pukul 20.35 WIT, Rabu (29/8) itu.
“Saya dapat ancaman dari salah satu pemilik hak ulayat calon areal penambangan di tiga wilayah distrik via SMS. Pengancam menulis ‘kalian semua akan saya proses.’ Jadi saya tak akan menandatangani berita acara tersebut,” kata Rudolf dengan nada tinggi.
Dia menyatakan akan memproses ancaman tersebut. Menurutnya, dari sekian banyak yang mendukung hanya ada satu yang tidak mendukung.
“Itu akan jadi masalah. Kapan kita mau berkembang kalau seperti ini. Katakan tidak kalau tidak dan katakan ya jika ya. Saya tidak tandatangani berita acara,” ulang Rudolf.
Papuakini.co belum berhasil mengonfirmasi pengancam Rudolf.
Sementara itu, PT Abhisa Bumi Persada, yang juga akan beroperasi di Distrik Naikere dan Rasiei itu, menghadirkan konsultan DR Ir Edi Winarno MSc dari Universitas Gajah Mada (UGM) dalam pembahasan KA-Andal tersebut.
Pembahasan turut dihadiri, antara lain, Sekkab Teluk Wondama Denny Simbar, akademisi UNIPA, dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Teluk Wondama.(asa/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››