Kalahnya PT Urampi Indah Pratama dalam lelang proyek jalan Wombu-Undurara di Teluk Wondama sudah sesuai prosedur.

Ini dikatakan Ketua Pokja 4 Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, Setprov Papua Barat, Asfillan Ode ST pada pekerja pers, Minggu (2/9) malam.

Menurutnya, jaminan penawaran yang dilampirkan PT Urampi Indah Pratama ke Pokja 4 adalah jaminan asuransi, sedangkan berdasarkan dokumen pengadaan yang dibuat Pokja adalah jaminan penawaran  melalui bank, baik swasta maupun pemerintah.

“Ini hal yang substansi. Kita minta jaminan penawaran bank karena HPS nya capai 30 miliar. Bank di sini banyak, kan gampang,” ujarnya.

Soal pergantian dokumen dari jaminan penawaran asuransi ke bank, PT Urampi dinilainya salah persepsi.

“Yang kita ubah kan LDP (Lembar Dokumen Pemilih). Otomatis yang di bagian IKP ((Instruksi Kepada Peserta) tidak dilampirkan karena tidak diubah. Itu bisa dicek, apa ada perubahan atau tidak,” tuturnya.

Dia menyatakan adendum juga berdasarkan peraturan, yaitu minimal dua hari sebelum penutupan pemasukan dokumen pengadaan, atau dua hari sebelum pembukaan penawaran.

“Kita penutupan 27 (Agustus), adendum 24. Berarti lebih sehari.  Berarti kan tidak ada masalah,” tuturnya.

Soal akan dibawa PTUN, dia menyatakan tidak pernah persoalan seperti ini dibawa ke PTUN, sebab paket yang ada saat ini masih ada beberapa tahapan lagi, yaitu masa sanggah, sanggah banding dan juga Aparatur Penyidik Instansi Pemerintahan (APIP).

Jika sanggahan tidak puas, PT Urampi Indah Pratama bisa sanggah banding berdasarkan Perpres 16/2018, dengan catatan buat jaminan masa sanggah satu  persen dari harga HPS.

Jika lelang sudah selesai namun belum puas, baru  masuk ke ranah Aparatur Penyidik Instansi Pemerintahan (APIP), tapi lelang tetap berjalan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Tidak langsung ke PTUN. Itu terlalu jauh. Sekarang masa sanggahan, PT Urami tidak mengajukan sanggahan. Jika lima hari masa sanggahan dan tidak ada yang melakukan sanggahan, maka PT yang dimaksud dianggap menerima,” bebernya.

Dia lalu membantah tak ada sertifikat ahli pengadaan nasional dari LKPP.

“Saya complain kalau dia bilang tidak ada sertifikat. Apakah ketika teman-teman tidak bawa sertifikat saat itu lalu dibilang kita tidak ada sertifikat?” tuturnya lalu  menunjukan sertifikat ahli pengadaan nasional yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Soal desakan batalkan penetapan proyek, kata Fillan itu tidak mendasar. Soal penawaran terendah, kata dia itu bukan jaminan.

“Ini kans istem gugur. Sedangkan koreksi aritmatika hanya perankingan penawaran terendah, bukan jaminan sebagai pemenang, karena masih ada kualifikasi. Bagaimana kita mau undang dia di kualifikasi sedangkan evaluasi administrasi teknis harga kualifikasi dia gugur? Bagaimana saya mau undang dia?” tandasnya.(njo)