Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengambil sikap tegas terkait perluasan areal parkir Bandara Rendani. Sikap itu dinyatakan Bupati dalam sebuah group WhatsApp menanggapi pemberitaan papuakini.co.

Berikut pernyataan Bupati Manokwari dalam group tersebut.

Menanggapi berita online di Papua Kini terkait pertemuan MRPB dengan bapak Gubernur terkait perluasan Bandara Rendani, di mana diminta Pemkab Manokwari menyiapkan lokasi untuk keluarga yg menolak kompensasi 150 juta, yang mana saat ini Pemkab sudah menyiapkan 100 juta sebagaimana disepakati bersama masyarakat di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari tahun 2017 lalu, namun di tahun 2018 saat mau dilakukan pembayaran kompensasi masyarakat menolak, namun sebagian masyarakat sudah menerima 100 juta.

Dengan adanya penolakan itu Pemkab Manokwari menambah 50 juta lagi per rumah yang mana akan diprogramkan di Perubahan APBD 2018.

Dengan adanya 150 juta ini sudah cukup sesuai dengan kompensasi yang Pemkab Manokwari berikan kepada pensiunan yang tinggal di RSUD Manokwari untuk pengembangan RSUD Manokwari.

Bukan hanya 150 juta, tapi saat rapat saya langsung telepon salah satu pengembang rumah di Manokwari untuk menyiapkan rumah 8 unit. Namun tidak diterima oleh 8 keluarga yang kena dampak pelebaran areal parkir.

Sehingga saya tetap mengambil sikap karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, dan proyek nasional ini sudah dilelang dan sudah harus dikerjakan, masa masyarakat minta yang berlebihan?

Masa sertifikat tanah atas nama pemerintah, terus pemerintah dituntut untuk membayar tanah pada masyarakat yg tidak punya hak atas tanah itu? Itu kan aneh?

Jika Pemerintah Provinsi dan MRPB mau cari tanah untuk mereka yang menolak, silakan saja, tapi untuk Pemkab Manokwari tidak akan menambah apapun baik tanah maupun uang, dan Pemkab Manokwari akan membatalkan uang 150 juta yang sudah disiapkan.

Kita tidak boleh memanjakan masyarakat karena itu akan menjadi kebiasaan buruk untuk mereka memanfaatkan aset-aset pemerintah dalam hal tanah, sehingga saat mau dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum masyarakat selalu saja minta ganti rugi, karena kita tidak memberikan pembelajaran hukum yang baik.

Jadi saya tegaskan bahwa Pemkab Manokwari tidak akan menambah apapun, tanah sekitar 3 hektar yang disiapkan Pemkab Manokwari di Soribo itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kena perpanjangan runway Bandara Rendani, bukan untuk perluasan areal parkir, karena areal parkir itu tanah milik pemerintah sedangkan areal perpanjangan runway itu milik masyarakat, dan itu wajib pemerintah siapkan lokasi dan akan disesuaikan nilai yg dihitung oleh konsultan independen.

Jadi hari Rabu 12 September 2018 pembongkaran tetap dilaksanakan. Tidak ada tunda-menunda. Gugatan silakan berjalan. Pembongkaran tetap dilaksanakan tidak menunggu hasil keputusan pengadilan. Setelah pembongkaran uang sekitar 800 juta Pemkab Manokwari titip di Pengadilan Negeri Manokwari sambil menunggu keputusan Pengadilan yang in kracht dan mengikat.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››