Polisi Amankan Demonstran Pakai Atribut BK di Bintuni

Polisi mengamankan sejumlah demonstran yang pakai atribut bintang kejora, Sabtu (8/9) pagi tadi di Bintuni.

“Betul, sekelompok masyarakat mengatas namakan adat berunjuk rasa dengan mengenakan atribut Bintang Kejora tanpa ada pemberitahuan dan izin giat.
Kegiatan tadi pagi langsung kami bubarkan,” ujar Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, Sabtu (8/9) sore tadi.

Menurut Kapolres, beberapa pihak saat ini sedang diperiksa dan dalami keterkaitan pidananya, terutama penggunaan atribut bintang kejora.

Dalam foto yang diterima papuakini.co terlihat gambar bintang kejora dan beberapa orang memegang peti. Menurut Kapolres peti itu sebagai simbol adat dan keagamaan yang di dalamnya terdapat satu buah tongkat.

“Kordinator dan penanggung jawab kegiatan ini tidak ada. ,Oleh karena itu sedang kami dalami perbuatan penghasutan yang ada. Jika terdapat indikasi pidana atau pelanggaran lainnya terkait kegiatan yang mereka lakukan, termasuk siapa-siapa yang harus mempertanggung jawabkannya, akan diinformasikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Pos Kontak Bintuni bahwa ada 35 orang warga sipil yang melakukan aksi damai mendukung United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) sekira pukul 08:00 WIT, namun ditangkap dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bintuni.

Kata dia, belum jelas apa yg menjadi alasan penangkapan para aktivis pro Papua Merdeka itu. Tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini, kata Yan, pengibaran bendera bintang kejora tidak boleh ditangkap.

“Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa mereka (orang Papua) tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar,” ujarnya.
(njo)