Pokja 4 ULP Papua Barat meminta PT Urampi Indah Pratama membuktikan 6 tenaga ahli yang diusulkan dalam pembuktian kualifikasi paket Wombu-Undurara tahun anggaran 2018 senilai 29 Miliar lebih di Kabupaten Teluk Wondama.

“Pembuktian hari ini sudah dilakukan. Keduanya melampirkan berkas-berkas yang sesuai baik pembuktian surat, tenaga ahli maupun alat. Untuk Surat perijinan, kedua PT memiliki surat sah. Hanya saja, untuk tenaga ahli, PT Urampi belum menyertakan tenaga ahli. Sehingga kami minta pembuktian tenaga ahli untuk meyakinkan bahwa tenaga ahli tersebut benar benar ditunjuk oleh PT yang dimaksud,” ujar Asfillan Ode ST, yang dikonfirmasi usai pembuktian klarifikasi, Senin (10/9) siang tadi.

Kata dia, pokja sudah menyampaikan dalam undangan bahwa tenaga ahli harus disertakan dalam pembuktian, tidak hanya sebatas sertifikat keahlian. Undangan pembuktian itu sudah termuat pada sistem pada Sabtu sekira pukul 12 malam.

“Yang diusulkan tenaga ahli 6 orang. 5 tenaga ber SKA (sertifikat keahlian) dan 1 ber SKT ( sertifikat keterampilan),” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pembuktian alat, baik PT.Urampi maupun PT. indoprima. Sama sama telah menunjukan bukti kepemilikan alat, bukti perjanjian sewa maupun bukti pembelian.

“Sesuai undangan, pembuktian ditutup pukul 11.00 WIT. Tapi kami perpanjang hingga pukul 15.00 WIT,” ujarnya.

Setelah penutupan pembuktian pukul 15.00 WIT, berita acara pembuktian kualifikasi akan di-upload.

“Pembuktian itu penting, bukan standar ganda. Kami tidak mengada-ada atau melakukan perbuatan yang bisa merugikan atau menghambat calon penyedia lain untuk memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Kata Fillan, PT Urampi tidak menghadirkan dengan alasan dalam LDP/LDK tidak dipersyaratkan.

“Tapi bagi kami, itu penting untuk pembuktian, dan kami ingin diyakinkan,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur PT. Urampi, Radia A Wanggai melalui pesan singkat WhatsApp mengakui, undangan yang dia terima sudah benar dan sesuai aturan karena perusahaannya memiliki penawaran terendah.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Menurut kami Pokja menyalahi aturan dan keluar dari jadwal. Anggapan kami ini jebakan soal waktu. Pokja meminta dalam pembuktian perusahaan harus menghadirkan seluruh tenaga ahli yang tercantum dalam data daftar personil. Ini menurut kami merupakan aturan yang dibuat suka-uka pokja guna mencari kesalahan peserta lelang, mengingat dokumen LDP dan LDK tidak mencantumkan permintaan tersebut. Yang diminta Sertifikat Tenaga Ahli berdasarkan data personil,” terangnya. (njo)