Pemerintah Kabupaten Manokwari berhasil mengeksekusi delapan rumah yang masih berada di atas lahan milik Pemkab Manokwari yang akan digunakan untuk perluasan areal parkir Bandara Rendani Manokwari, Rabu (12/9) sore tadi.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan yang dikonfirmasi di lokasi eksekusi mengingatkan masyarakat yang masih bersikeras menentang keputusan pemerintah.
“Kalau menang di PN Manokwari, uang 150 juta akan saya berikan. Kalau kalah, uang saya tidak akan berikan. Jadi, segera cabut gugatan bila ingin diberikan kompensasi. Kami tidak mau memberi pembiaran kepada masyarakat yang menguasai aset pemerintah,” tegas Bupati.
Bicara soal manusiawi, Bupati menegaskan Pemkab sudah sangat baik dengan memberikan penawaran kompensasi 150 juta pada 16 rumah di lokasi itu. Namun, hanya 8 keluarga saja yang menerima, sedangkan 8 keluarga menolak.
Selanjutnya, pemerintah sudah memberi kebijakan dengan menghubungi pengembang untuk pembangunan delapan rumah tipe 36. Delapan keluarga itu juga menolaknya.
“Proses ini sudah dimulai sejak 2017 melalui sosialisasi, tatap muka hingga akhirnya eksekusi. Bicara kemanusiaan, kita sudah manusiawi. Di mana daerah lain bisa seperti yang kita lakukan?” tutur Bupati.
Untuk itu, Bupati minta masyarakat jernih menyikapi persoalan ini dengan menerima apa yang telah disiapkan pemerintah.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››