Bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Papua Barat, Victor Juventus G May menggugat KPU RI terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu Anggota DPD RI tahun 2019.
Gugatan tersebut dilakukan karena KPU tidak memasukkan namanya dalam DCS. Gugatan tersebut diajukan ke Bawaslu RI pada 5 September 2018 lalu.
May mengatakan dalam DCS peserta Pemilu DPR RI yang diumumkan KPU RI ada nama salah satu ketua umum partai politik. Atas dasar tersebut mengajuka gugatan karena menganggap ada perlakuan yang tidak sama terhadap peserta yang merupakan pengurus partai politik.
“Dalam DCS yang diumumkan KPU ada nama Osman Sapta Odang (OSO) di Dapil Kalimantan Barat, yang seluruh rakyat Indonesia saat ini tahu masih aktif menjadi Ketua Partai Hanura. Saya yang juga pengurus partai dicoret dari DCS. Ini kan berarti KPU berlaku tidak adil makanya saya ajukan gugatan,” tuturnya, Selasa (18/9).
Terkait gugatan ini, Bawaslu RI melakukan mediasi dengan memanggilnya dan KPU RI pada Senin (17/9) kemarin.
Dalam mediasi tersebut, menurut May, KPU menawarkan akan memasukkan dirinya dalam DCT sepanjang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD satu hari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) peserta DPD RI ditetapkan.
KPU juga mengatakan akan memberlakukan hal yang sama kepada OSO dan bakal calon lain yang masih aktif menjadi pengurus partai politik.
“Saya setuju dengan kesepatakan tersebut, sehingga saat ini sudah tercapai kesepakatan antara saya dan KPU,” pungkasnya.(Wawi)
Click here to preview your posts with PRO themes ››