33 Persen dari 2,7 Juta Hektar Potensi Lahan Pertanian Papua Barat Belum Digarap

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muhammad A Tawakal meminta agar lulusan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari dapat mengisi kekurangan dari potensi luas lahan pertanian di Papua Barat.

“Ada 2,7 juta hektar potensi luas lahan pertanian di Papua Batat. Saat ini baru terpakai 33 persen. Sisanya belum digarap. Kemampuan lulusan Polbangtan diharapkan bisa mengisi potensi lahan garapan ini,” ujarnya saat mewakili Gubernur, membuka pendidikan Polbangtan Manokwari, Jumat (28/9).

Ada 120 mahasiswa baru Polbangtan yang akan melakukan pendidikan baru, 100 mahasiswa untuk semester 3, 174 mahasiswa semester 5 dan 66 mahasiswa semester 7, dengan total mahasiswa saat ini berjumlah 360 orang.

Menurutnya, sektor pertanian memiliki potensi yang cukup banyak dalam hal lapangan pekerjaan dan dapat menciptakan wirausaha muda bidang pertanian.

Mahasiswa baru Polbangtan Manokwari

“Pesan saya, didik mereka dengan baik agar alumni Polbangtan nanti dapat diserap oleh dunia usaha. Sehingga, usai menempuh pendidikan, anak Papua lulusan Polbangtan tidak ada yang menganggur,” tuturnya.

Dia juga menyarankan agar Polbangtan membangun kerjasama dengan industri bidang pertanian, sehingga industri yang dimaksud bisa menerima lulusan Pongbaltan pasca pendidikan.

Tawakal juga mengatakan, transformasi pendidikan dari Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) ke Polbangtan merupakan langkah maju bidang pendidikan dalam mencetak wirausaha muda yang tangguh dan berdaya saing.

Sementara itu, Ketua STPP Manokwari, Dr drh Maya Purwati MS mengatakan, Polbangtan akan terus berupaya menciptakan lulusan yang kompeten, berdaya saing dan unggul dan mandiri dalam bidang pertanian dan perkebunan.

Polbangtan Manokwari memiliki tiga program studi, yakni penyuluhan pertanian berkelanjutan, penyuluhan peternakan dan hewan dan program studi teknologi perkebunan.

Pergantian nama dari STPP menjadi Polbangtan ditetapkan per 25 Juni 2018 sebagai tindak lanjut UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, yang mengamanatkan pergantian sekolah tinggi menjadi Politeknik dan juga Permentan No 25/2018 tentang OTK Polbangtan.(njo)