DPR Papua Barat menginginkan dana Otsus yang akan dibagi ke kabupaten/kota disalurkan seperti bantuan langsung tunai (BLT), alias diberikan langsung dalam bentuk tunai pada para penerimanya.
Menurut Kepala Biro Hukum Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MH MM, itu merupakan salah satu hal yang masih jadi pembahasan alot raperdasi tentang pembagian dana Otsus antara kabupaten kota dengan provinsi.
Hammar menyatakan mekanisme bisa saja dilakukan dengan catatan pelaporannya melalui Pemprov PB, untuk memastikan dana Otsus itu benar-benar sampai pada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Jangan hanya nama saja tapi tidak dinikmati masyarakat dengan baik. Ini yang membuat pembahasan agak lambat. Semua aturan dan UU harus selaras, jangan sampai berbenturan,” ungkapnya.
Selain itu, Hammar menyatakan perlu ada peraturan gubernur untuk ‘mengawal’ agar dana Otsus ke kabupaten/kota itu digunakan sebagaimana mestinya. “Harus ada Pergub agar saat dana Otsus cair ada sistem kontrolnya,” tandasnya.(AN)
Click here to preview your posts with PRO themes ››