Dana Otsus Dalam Bentuk BLT Terserah Kabupaten/Kota

Penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dalam bentuk seperti bantuan tunai langsung pada warga atau tidak terserah pada pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Ini dikatakan Kepala Biro Hukum Peprov papua Barat, Roberth Hammar, pada pekerja pers, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, substansi Raperdasus Dana Otsus yang sedang dalam pembahasan dengan DPR PB saat ini mengatur pembagian dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.

“Bila kabupaten/kota kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk seperti BLT untuk bidang seperti pendidikan dan kesehatan, maka itu terserah mereka. Yang penting dananya sampai pada masyarakat,” tutur Hammar.

Dia lalu mengatakan Raperdasus Otsus merupakan satu dari tujuh Raperdasus dan Raperdasi yang sedang dibahas. Tiga diantaranya tinggal menunggu pengesahan dalam paripurna DPR PB, sedangkan empat masih pembahasan.

“Yang masih dalam pembahasan adalah masyarakat hukum adat, provinsi berkelanjutan, BPH Migas, dan dana Otsus itu,” ungkapnya.

Selain itu, juga ada empat Raperdasus lain yang juga sedang dibahas, antara lain penanaman modal, pelayanan kesehatan, dan perlindungan masyarakat asli Papua. “Akhir tahun kita proyeksikan ada 11 Raperdasus dan raperdasi yang selesai,” katanya.

Di 2019, diproyeksikan ada 10-12 Raperdasus dan Raperdasi yang bisa diselesaikan, sesuai amanat UU Otsus. “Di 2019 itu paling lambat April 2019, bukan akhir 2019,” tandasnya.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››