Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Dinas Perumahan Papua Barat mendadak klaim sakit. Mereka adalah HK dan LMS.
HK dikatakan pengacaranya stroke dan dirujuk ke RS AL Manokwari, sedangkan LMS dirujuk ke sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia karena penyakit jantung.
Untuk itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan mengecek kembali diagnosa penyakit yang diidap mereka berdua. “Akan kami koordinasikan dengan dokter polisi,” ujar Kanit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, pada pekerja pers Senin (22/10/2018).
Dia menegaskan bila pernyataan sakit itu hanya akal-akalan lantaran sudah dipanggil sebagai tersangka, maka itu berarti merintangi atau menghalangi penyidikan.
“(Jika seperti itu) Kami akan ambil langkah-langkah yang diberikan pada kami sebagai penyidik. Kami akan buktikan itu,” tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Manokwari ini menambahkan, para tersangka sudah dipanggil sejak hari Kamis pekan lalu. LMS sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Hanya saja proses prepradilan membuat penyidik harus mematuhi proses hukum saat itu.
“LMS kan sudah mangkir dua kali. Tiba-tiba di sidang praperadilan LMS hadir dengan kondisi sehat, segar, bugar. Ketika kami dinyatakan menang di praperadilan, tiba-tiba ada surat masuk dari pengacara tersangka yang menerangkan bahwa tersangka sudah dirujuk ke Penang, Malaysia.
“Kalau HK, informasinya saat menuju Polda Papua Barat untuk memenuhi panggilan penyidik, tiba-tiba langsung dibawa ke RSAL dengan informasi stroke,” tambahnya.
Sementara itu untuk dua tersangka lainnya, masing-masing JB aliad Ais selaku makelar dan AI selaku PPK, sudah resmi ditahan penyidik sejak Kamis pekan lalu.
Penyidik terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan dalam kasus tersebut.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››