Sidang di MK Masih Berlangsung, Paslon DODO Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Inarius Douw dan Anakletus Doo (DODO) meminta semua pihak di Deiyai, Papua memberikan pendidikan politik yang baik, dan informasi yang benar pada masyarakat terkait gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Deiyai yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini disampaikan Ketua Tim Paslon DODO, Yunus Badii dalam siaran persnya ke papuakini.co, Kamis (8/11/2018).

Badii menerangkan bahwa pada Rabu 12 September 2018 MK telah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018.

MK lalu memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS, yakni TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1, 2, 3, 4 Komauto, Distrik Kapiraya, dan TPS 1, 2, 3, dan 4 di Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat dalam waktu 45 hari, dan diikuti oleh seluruh pasangan (empat pasangan calon bupati dan wakil bupati) sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017.

PSU dilakukan dengan asistensi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan asistensi dari Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI.

Kemudian, KPU membuat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan hasilnya dilaporkan kembali ke MK dalam waktu 7 hari setelah PSU.

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Bawaslu Provinsi Papua memberikan laporan hasil pengawasan dan hasil asistensi kepada MK sebagai dasar dalam pengambilan keputusan akhir.

“KPU Deiyai melakukan PSU pada tanggal 16 Oktober 2018 dan Pleno tanggal 18 Oktober 2018. Masyarakat Deiyai harus ketahui bahwa yang dilakukan KPU Deiyai adalah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, bukan Pleno Penetapan Bupati Terpilih Kabupaten Deiyai. Setelah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, hasilnya disampaikan kembali kepada MK,” jelas Yunus.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pada tahapan ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 157 Ayat 5 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 memberikan jaminan kepada kandidat yang merasa keberatan atau dirugikan untuk pendaftaran gugatan dalam waktu 3 x 24 jam di MK setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Jadi, gugatan yang diajukan Paslon DODO melalui kuasa hukumnya adalah sesuatu yang lazim dan dijamin oleh Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015.

Sidang gugatan sudah berlangsung tiga kali, yaitu 1 November 2019 dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (Pasanngan Inarius Douw Anakletus Doo), 6 November 2018 sidang dengan agenda tanggapan dari Pihak Termohon (KPU Deiyai) dan dari Pihak Terkait (Ateng Edowai-Pigai), serta keterangan dari Bawaslu.

“Tanggal 12 (November) akan dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait,” jelasnya.

Dia kemudian mengajak semua warga tidak termakan isu-isu yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami minta masyarakat Deiyai jangan terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak benar. Tunggu sampai ada hasil akhir dari MK. Apapun hasil keputusan MK, kita semua baik kandidat maupun masyarakat harus siap menerima dan melaksanakannya dengan aman dan damai,” tandasnya.(***/cpk4)