Penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) sisa dua pasal lagi. Target tahun ini tuntas bisa dicapai.
Dr Ir Krishna Samudra MSi, Kasubdit Zonasi Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, ada 11 pasal dalam penyusunan RZWP3K, mulai dari pasal 23 – 33 sesuai Permen KP 23/2016.
Dari jumlah pasal tersebut, Papua Barat sudah sampai pada pasal 31, yakni konsultasi publik dokumen antara, otomatis tersisa dua pasal lagi.
“Sebagai pelaku asistensi teknis, kami dari KKP datang langsung untuk penyusunan agar cepat tapi benar dan sesuai prosedur. Targetnya, Desember pasal 33 bisa dilaksanakan,” ujar Krishna, saat dikonfirmasi di sela sela konsultasi publik dokumen antara di sebuah hotel di Manokwari, Kamis (15/11/2018).
Usai penyusunan dokumen tersebut akan diajukan ke DPR untuk dibahas untuk dijadikan Perda.
“Jadi ada tiga kamar, pertama adalah tenis di KKP, kamar kedua pembahasan di DPR karena bentuk Perda, kamar ke tiga evaluasi ke Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di DKP Papua Barat, Bastian Wanma mengatakan dokumen RZWP3K sangat penting sebagai aset pemerintah daerah yang merujuk pada kepastian alokasi ruang untuk aktivitas pembangunan 20 tahun ke depan.
Selain memiliki kekuatan hukum, dokumen itu juga jadi dasar pengawasan aktivitas sekaligus menjadi rujukan para investor.
“Investor akan lihat alokasi ruang mana yang bisa dia gunakan untuk melakukan investasi. Ini yang investor tunggu. Bahwa ada kepastian ruang dan hukum. Mereka tidak akan ragu soal ini,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››