Wilem Wamati SE divonis 1 tahun penjara, plus denda Rp50 juta, dalam perkara korupsi dana sosialisasi Perdasi dan Perdasus rekrutmen MRPB periode 2016-2021, Jumat (23/11/12018).
Majelis hakim yang diketuai Sonny AB Laoemoery SH dalam putusannya menyatakan vonis itu dipotong masa tahanan.
Wilem ditahan sejak 26 Maret 2018 lalu.
Untuk denda 50 juta, jika Wilem tidak bisa membayarnya, maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan bayar uang pengganti Rp529 juta/subsidair 1 tahun 6 bulan.
Terpisah, Wilem yang dikonfirmasi usai persidangan mengaku menerima putusan dan akan menjalani hukuman yang diberikan.
“Ini hukuman dan bagian dari proses pembelajaran. Saya bersyukur, apapun yang dilakukan orang lain, saya sudah mengampuni. Bagi saya, Tuhan tidak tidur. Banyak hal yang terjadi. Saya yakin Tuhan tidak tidur,” ungkapnya.
Dia lalu mengungkapkan apa yang dia alami saat ini. Menurutnya, Tuhan baik karena selama delapan bulan dia mampu bertahan, diberikan kekuatan dan kesehatan sampai menerima putusan pengadilan.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang sudah terjadi. Dia mengatakan apa yang terjadi padanya harus jadi contoh bagi orang lain untuk berhati-hati, dan tidak mudah menaruh kepercayaan pada orang lain.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››