Polisi Sebut Mafia Tanah Gedung Kantor Dinas Perumahan PB Bermodalkan Dua Lembar HVS

Satu per satu bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat. terungkap.

Kini, penyidik Tipikor Papua Barat, di bawah pimpinan Kanit Tipikor AKP Tommy Pontororing, menemukan bukti bahwa tanah yang dijual tersangka LMS ke Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Dinas Perumahan, adalah tanah dengan surat pelepasan adat palsu.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono, yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor AKP Tommy Pontororing, tersangka LMS sangat yakin bahwa kliennya adalah pemilik tanah seluas 10.952 meter persegi, berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah adat tertanggal 14 Oktober 2014.

Dari total tersebut, seluas, 10.000 meter persegi dijual ke Pemprov Papua Barat seharga Rp 4,5 M, melalui tersangka HK selaku KPA untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat, yang bersumber dari APBD-P 2015.

“Di atas tanah yang bersumber dari dokumen palsu itu, dilakukan proses menjadi hak pakai atas nama Pemprov,” ungkap Tommy pada wartawan di sebuah cafe, Selasa (27/11/2018) malam.

Tommy membeberkan bahwa yang menjual, menyerahkan dan membeli dan menerima adalah tersangka LMS, sebagaimana tercatat dalam surat pelepasan hak atas tanah adat.

Setelah dilakukan konfirmasi terhadap pemilik tanah, ternyata, pemilik tanah tidak mengenal, tidak menandatangani bahkan tidak tahu siapa LMS. Pemilik hak ulayat juga mengaku tidak pernah menerima uang sebesar yang tercatat di kwitansi yang ditunjukkan pada pemilik hak ulayat.

“Kalau fakta seperti ini, apakah pihak LMS masih yakin dengan keabsahan dari surat pelepasan hak atas tanah adat yang telah dijadikan dasar dengan segala bentuk rekayasa untuk proses mendapatkan uang negara atau daerah atau uang rakyat sejumlah Rp4,5 M?,” bebernya.

Tommy, juga menanyakan apakah ada surat pelepasan tanah adat di atas tanah yang telah bersertifikat? “Bila ada, pasti itu dokumen palsu,” katanya.

Tommy lalu menyatakan dari hasil pemeriksaan, ternyata LMS hanya bermodal dua lembar kertas HVS yang tertulis “SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT.”

“Dengan dasar dokumen palsu itu, berperanlah tersangka YB alias A (oknum advokat) dan Tsk ND (oknum PPAT). Mereka yang sudah lebih dulu ditahan penyidik itu merekayasa jual beli tanah milik orang yang telah memiliki bukti hak berupa sertifikat,” tururnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Akibat mafia tanah, pemilik hak tanah yang telah bersertifikat hilang dan negara dirugikan,” ujarnya.

Hasil asset tracing juga mendapati bahwa tersangka LMS memiliki bukti hak atas tanah kurang lebih 106 sertifikat atas namanya di Kabupaten Manokwari.

Sedangkan tersangka HK, lanjut Tommy, selaku KPA yang notabene adalah berpendidikan Sarjana Hukum, ketika ditawarkan tanah oleh tersangka LMS dengan dasar surat pelepasan palsu, seharunya melakukan penolakan.

“Harus ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” paparnya.

Apalagi, tersangka HK, menurutnya, selaku KPA sudah mengetahui di atas tanah yang diakui oleh tersangka LMS, berdasarkan surat pelepasan itu, terdapat tanah milik orang lain yang telah memiliki bukti hak atas tanah berupa Sertifikat.

“Mana bisa ada surat pelepasan yang tercatat luas 10.952 M2 tapi tidak ada batas-batas Utara dengan si A, Timur dengan si B, Selatan dengan si C. Setiap pembuatan surat pelepasan pasti dilakukan pengukuran yang melibatkan pihak-pihak yang berbatasan dengan lokasi tanah yang diukur. Apabila hal itu tidak dilakukan, pasti 100 persen surat pelepasan hak atas tanah adat tidak akan dikeluarkan, karena diketahui di atas tanah tersebut adalah milik orang yang telah bersertifikat,” terangnya.

“SAKIT ATAU NYAKIT?”

Tommy juga menyebut kedua tersangka dalam kasus ini, HK dan LMS, tidak kooperatif.
Setelah kalah di praperadilan, kedua tersangka sama sama sakit.

LMS melalui kuasa hukumnya, Ruhut Sitompul dan rekan, menyurat ke penyidik bahwa kliennya dirujuk ke Penang-Malaysia, sedangkan HK saat ini berada di RSAL.

Penyidik kata Tommy, menemukan bukti tersangka HK ada tandatangan surat. Apakah ini tandatangan di kantor atau di RSAL? Kami masih lidik. Ini kan jadi pertanyaan. Sakit atau nyakit? Begitu pula dengan LMS yang dicurigai berada di Indonesia, bukan di Penang-Malaysia,” tegasnya.

“Ini kan lucu. Sebelum praperadilan semua sehat. HK ajukan praperadilan, sedangkan LMS hadir sebagai saksi di sidang praperadilan. Tapi, setelah kalah praperadilan, kedua tersangka ini bersamaan sakit. Ya koperatif lah, kalau merasa tidak bersalah datang ke penyidik berikan keterangan. Kenapa takut?” tegasnya. (njo)