Perda tentang pengelolaam sampah di Manokwari sudah ditetapkam sejak 2016 lalu, namun sampai saat ini belum digunakan. Padahal, jika digunakan ini bisa membantu mendukung program Manokwari Nol Sampah.
Plt Kepala Bappeda Manokwari, Tajudin yang dikonfirmasi papuakini.co mengatakan, Perda sampah akan direvisi karena akan ada penambahan objek. Jika tidak direvisi, maka akan masuk di Perbup tentang pengelolaan sampah
.
“Jika sudah direvisi dan ditetapkan, saya harap masyarakat tidak keberatan jika ada penarikan biaya. Itu akan kembali ke pelayanan,” ujarnya, Rabu (28/11/2018).
“Kami sudah sepakat bahwa berapapun uang yang kami terima, kami alihkan atau kembalikan untuk kebaikan masyarakat. Yang perlu kita ingat adalah Manokwari harus benar-benar bersih,” tambahnya.
Tajudin menegaskan pengelolaan dan penangan sampah tak bisa semata mengandalkan pemerintah.
“Kalau hanya mengharapkan Pemda, sama saja kita mengkhayal. Pemda selama ini sudah mengalokasikan anggaran, sehingga pihak swasta maupun masyarakat diharapkan bisa ikut berkontribusi,” tandasnya.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››