Tujuh suku Kabupaten Teluk Bintuni memasang sikap tegas terkait dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas), yang Ranperdanya kini sedang dibahas di DPR Papua Barat.
Sikap itu dinyatakan dalam pernyataan bersama di atas kerta bermaterai yang diserahkan ke Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di sebuah hotel di Manokwari, Rabu (28/11/2018).
Sekjen Pemerintahan Adat 7 suku Kabupaten Teluk Bintuni, Jamaluddin Iribaram, mengatakan aspirasi ke Pemprov, DPR Papua Barat dan MRPB itu antara lain terkait DBH migas 20% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten penghasil, dan 40% untuk kabupaten non penghasil.
Mereka juga mengatakan bila Ranperda DBH Migas tak disahkan di 2018 ini, maka masyarakat akan turun lapangan dan, bukan tidak mungkin, menuntut penutupan LNG Tangguh.
“Masyarakat adat Teluk Bintuni tidak mau mengalami nasib dan kemiskinan seperti masyarakat di Sorong. Produksi migas di Sorong tidak memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat adat Sorong
,” tegasnya.
Menanggapi ini, Gubernur pada pekerja pers mengatakan Perdasus DBH Migas sudah di DPR PB. “Rencananya DPR PB akan menyerahkannya ke MRPB pada Jumat nanti. Setelah disetujui MRPB, dikirim ke Jakarta untuk dikonsultaskan dengan Kemendagri dan Kemen ESDM dan lembaga-lembaga lain seperti Bappenas,” jelas Gubernur.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››