Karo Hukum: Semua Raperdasus Memihak Orang Asli Papua

Semua Raperdasus yang telah dibahas Pemprov Papua Barat bersama DPR Papua Barat secara substantif memihak Orang Asli Papua (OAP).

“Saya jamin yang dilakukan DPR PB dan Pemprov berpihak pada OAP,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MH MM, Jumat (30/11/2018).

Terkait Raperdasus pembagian dana Otsus dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Hammar menegaskan sudah dibahas dan diharmoniskan dengan Bapemperda DPR Papua Barat.

“Juga ada peraturan Gubernur terkait 90 persen dana otsus ke kabupaten/kota, yang juga mengatur peruntukannya bagi bidang-bidang apa saja,” tuturnya.

Peraturan Gubernur itu merupakan acuan yang diawasi DPR PB, MRP PB, dan Pemprov Papua Barat. “Diharapkan bupati/walikota tak melenceng (dari peraturan gubernur) agar (dana Otsus) benar-benar sampai ke masyarakat,” katanya.

Terkait mekanisme penyalurannya, Hammar menyatakan Pemprov dan DPR PB menyusun pembagian dan pengalokasian dana Otsus itu.

“Kalau praksis (cara) penyalurannya diatur masing-masing kepala daerah (sesuai peraturan gubernur). Bukan berarti walikota atau bupati bisa bebas menyalurkannya,” jelasnya.

Dia menegaskan DPR Papua Barat dan Pemprov mengakomodir kepentingan semua pihak, kemudian dicarikan formulasi terbaik untuk kepentingan OAP.

“Jangan salah pemahaman kalau tak mengerti. Jangan membuat kisruh. Bacalah Pergub dan Raperdasus yang sekarang. Baca dan beri masukan. Kita diskusikan,” tandasnya.(an/dixie)