Bupati Pania, Papua, Meki Nawipa memecat lima oknum ASN dalam apel perdana yang dipimpinnya, Jumat (29/11/2018).
Demikian keterangan tertulis dari Pemkab Paniai yang diterima papuakini.co, Jumat, (30/11/2018).
Pemecatan ini dilakukan karena ada ASN ‘aspal’ alias asli tapi palsu, karena menggunakan SK orang yang sudah meninggal dunia sehingga tetap menerima gaji.
“Bagi pegawai ASN yang sudah meninggal dunia tapi masih menerima gaji, hari ini saya pecat. Mana Melveri Nawipa yang SK-nya dipakai oleh Yan Pit Nawipa. Melveri adalah adik di bawah saya, Yan Pit itu adik bungsu, tapi hari ini saya pecat dari ASN,” kata Bupati terpilih ini dalam apel yang juga diikuti unsur TNI dan Polri itu.
Pemecatan terhadap Yan Pit Nawipa dilakukan dengan cara pelucutan baju dinasnya oleh Pj Sekkab Paniai, Amatus Tatogo, sesuai perintah Bupati.
“Jadi jangan main-main dengan aturan. Ini orang pertama yang saya pecat dari ASN. Nanti saya kumpul data di BKD, setelah itu saya akan pecat juga ASN lain yang menggunakan SK orang meninggal,” ingat Bupati.
Bupati juga memecat empat ASN yang terlibat korupsi, yaitu Jordanus Imoliana, Lurens Yeimo, RD Maruto dan Stepanus E Gobai.
“Ini sesuai data Tipikor wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura. (Mereka) Hari ini resmi dipecat,” tegas Bupati.
Bupati selanjutnya meminta pejabat eselon II, III dan IV yang masih berstatus ASN di kabupaten lain agar segera mengurus SK pindah ke Paniai.
“Kalau tidak, tambahan penghasilan akan kami hentikan per 1 Januari 2019,” tandas Bupati.(cpk4/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››