Penyelesaian tapal batas Kabupaten Kaimana dengan Fakfak diambil alih Pemerintah Provinsi Papua Barat, lalu dibawa ke Kemendagri untuk dibahas dan diputuskan menjadi peraturan yang harus dipatuhi kedua kabupaten itu.
Ini dikatakan Drs Musa Kamudi MSi, Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setprov Papua Barat pada pekerja pers di Kaimana.
Langkah ini ditempuh setelah terlampauinya tenggat waktu penyelesaian tapal batas Kabupaten Kaimana dengan Fakfak, tanpa ada kesepakatan antara kedua kabupaten.
Kamudi lalu mengatakan persoalan tapal batas yang dibahas pemerintah hanya batas wilayah administrasi pemerintahan, tidak menyangkut batas wilayah adat.
Menurutnya, hal inilah yang kemungkinan salah ditafsirkan, sehingga terjadi tarik menarik hingga tidak ada kesepakatan.
“Batas pemerintahan tidak serta merta membatasi wilayah adat. Kalau berbicara batas wilayah adat, menjadi ranahnya masyarakat dan dewan adat. Pemerintah hanya sifatnya memfasilitasi,” jelasnya.
Terkait batas antara Kaimana dan Mimika, Kamudi menyatakan itu merupakan batas wilayah Provinsi Papua Barat dengan Provinsi Papua, yang merupakan kewenangan Kemendagri.(cpk3/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››