Koodinator Jaringan Advokasi Anggaran (Jangkar) Papua Barat, Metuzalak Awom, meminta penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat menjemput paksa LMS dan HK, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

“Ini jadi pertanyaan. Kasus ini sudah bunyi 2 tahun lalu, tapi sampai sekarang baru tiga orang yang ditahan.  Kenapa HK dan LMS belum ditahan?” ujar Metuzalak di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (12/12/2018).

Metuzalak meminta penyidik menjawab, apakah keduanya berobat karena ada petunjuk penyidik atau inisiatif mereka sendiri. “Jika tidak, maka keduanya harus dijemput paksa,” tegasnya.

Jika tidak dijelaskan, kata Metu, itu akan berdampak pada kepecayaan publik. “Jika dibiarkan, ke mana lagi rakyat mengharapkan terjadinya keadilan diatas negara,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››