DIPA Kementerian/Lembaga, Dana Transfer dan Dana Desa yang dialokasikan untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp 28,34 triliun.
Ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Arif Wibawa, S.Sos., M.M, dalam penyerahan DIPA TA 2019 PB di Aston Niu Hotel, Jimat (14/12/2018).
Dari jumlah itu, DIPA yang diserahkan kepada Satuan Kerja (Satker) di Provinsi Papua Barat berjumlah 380 DIPA senilai Rp 7,53 triliun, alias naik 9,6% dari 2018.
Dana itu terbagi untuk Belanja Pegawai Rp1,66 T, Belanja Barang Rp 2,75 T, Belanja Modal Rp 3,11 T, dan Belanja Bantuan Sosial Rp13,38 M.
Arif berharap kekuatan fiskal tersebut dapat menggairahkan proses pembangunan di Papua Barat.
DIPA itu kemudian secara simbolis diserahkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, ke 10 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Gubernur kemudian mengingatkan agar pengelolaan dana DIPA, dana transfer dan dana desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, efektif dan efisien, berorientasi pada output dan kinerja, serta dalam pengelolaannya jangan sampai ada penyalahgunaan yang dapat merugikan pembangunan daerah.
Untuk alokasi dana transfer dan dana desa se-Provinsi Papua Barat tahun 2019 sebesar Rp 20,81 triliun atau meningkat 22,6 persen dari tahun sebelumnya.
Dana itu terbagi ke Dana Alokasi Umum Rp8,29 Triliun, Dana Bagi Hasil Rp4,32 Triliun, Dana Otonomi Khusus Rp3,95 Triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 1,82 Triliun, Dana Desa Rp 1,52 Triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 855,4 Miliar, dan Dana Insentif Daerah Rp 63,3 Miliar.(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››