Tindak Lanjut Rekomendasi BPK PB Rata Rata 69,64%

Tindak lanjut temuan BPK Perwakilan Papua Barat oleh pemerintah provinsi dan dan kabupaten/kota se Papua Barat semester II 2018 rata-rata baru 69,64 persen.

Ini dibeberkan Kepala BPK-RI Perwakilan Papua Barat, Paula Henry Simatupang, pada pekerja pers dalam Workshop II 2018, Jumat (14/12) sore.

Data menunjukkan Kabupaten Sorong yang paling tinggi tindaklanjutnya dengan 85,81 persen, diikuti Kabupaten Teluk Bintuni 81,08 persen.

Simatupang yang didampingi Kepala Sub Auditoriat Papua Barat I, Suhardi, dan Kepala Sub Auditoriat Papua Barat II, Abu Hanifa, juga menjelaskan tentang predikat S (sesuai), BS (Belum Sesuai), BD (Belum Ditindaklanjuti) dan TD (Tidak Dapat Ditindaklanjuti).

“Kami di Papua Barat hanya bisa memberikan BS dan BD. Kalau S dan TD itu di BPK RI, sesuai hasil pemantauan kami,” jelasnya.

Menjawab lamanya proses pemeriksaan BPK pada sejumlah kasus, Simatupang menjelaskan ada berbagai kondisi yang bisa jadi penyebabnya.

Misalnya saat pemeriksaan dilakukan di sebuah instansi pimpinan instansi itu A, tapi kemudian saat rekomendasi turun pimpinannya si B.

“Atau seperti kala BPK merekomendasikan agar Bendahara Jamkesmas mengganti sekian Rupiah, tapi kemudian Jamkesmas dihapus,” tuturnya.

Yang pasti, ingatnya, semua temuan BPK sesuai undang-undang harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah rekomendasi BPK.

“Jika tidak ditindaklanjuti, maka sesuai undang undang pula, pejabat bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.(njo/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››