Sekkab Kaimana Ingatkan 27-28 dan 31 Desember Hari Kerja

Sekretaris Kabupaten Kaimana Ritha Teurupun SSos mengingatkan seluruh ASN Pemkab Kaimana untuk tetap masuk kantor pada hari kerja masa Natal dan Tahun Baru.

Sekkab mengatakan libur Natal dan Tahun Baru dimulai tanggal 24 hingga 26 Desember. Di hari tanggal 27 dan 28 masuk kantor. Begitu pula pada 31 Desember.

“Tanggal 1 hingga 4 Januari 2019 libur. Kantor kembali aktif pada Senin 7 Januari 2019,” ingatnya, Rabu (19/12/2018).

Sekkab lalu mengingatkan semua ASN untuk tidak bolos setelah libur panjang. “Harus langsung aktif kerja di 7 Januari 2019,” tegas Sekkab.

Sekkab
mengungkapkan per 2019 aturan baru terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan bagi PNS sudah berlaku. Jika bolos maka otomatis tunjangan ini akan dipotong.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››