Cafe dan karaoke di Kaimana dilarang beropersi pada 24-26 Desember 2018, sesuai surat edaran Sekkab Kaimana.

“Kami akan mengawasi kepatuhan atas hal tersebut,” ujar Ray Ratu D Come, Kepala Satpol PP Kaimana, Kamis (20/12/2018).

Penutupan ini sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. Setelah tanggal tersebut tempat-tempat itu boleh beroperasi seperti biasa, asal tidak lewat pukul 01.00 dini hari.

Satpol PP juga akan melakukan patroli sekaligus sosialisasi soal ini pada semua pengelola cafe dan karaoke.

“Kami juga akan sweeping miras lokal dan yang berlabel golongan tertentu,” katanya.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››