Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengevaluasi izin toko Bintang Jaya terkait peredaran miras. Pasanya, toko tersebut menjual barang elektronik tapi kedapatan menyimpan miras.
“Saya sudah tindaklanjuti lewat Kepala Dinas PTSP, Inspektorat dan juga kuasa hukum Pemda. Besok usai pertemuan akan dikaji. Kemungkinan besar akan dicabut izin usahanya,” ujar Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan pada pekerja pekerja pers di kediaman pribadinya, Minggu (6/1/2019).
Bupati menegaskan izin usaha itu kemungkinan akan dicabut karena disalahgunakan, lantaran izin toko tersebut adalah penjualan barang-barang elektronik.
Bupati kemudian mengatakan akan merevisi Perda Anti Miras karena sedikit bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa izin penjualan minuman beralkohol diberikan pada penjual yang menjajakan minuman dengan kadar alkohol 0%, dan minuman golongan A, B dan C.
“Itu yang diperbolehkan sehingga besok kami akan duduk dan mengkaji kembali,” tutur Bupati.
Seperti diberitakan papuakini.co, pencabutan izin dan bahkan penutupan toko tersebut sudah disuarakan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat pemusnahan miras di pangkalan utama Fasharkan Manokwari, 17 November 2017, dan kegiatan serupa di kantor Denintelkam XVIII/Kasuari, 22 Mei 2018 lalu.
Gubernur menyatakan itu pasca ditemukannya 250 karton miras di Toko Bintang Jaya oleh Satgas Miras pada 14 November 2017 lalu.(cpk5/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››