Apa Kabar Rencana Pencabutan Ijin Toko Bintang Jaya?

Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari tidak mencabut ijin usaha Toko Bintang Jaya lantaran tidak memiliki cukup bukti terkait penyimpanan miras yang terjadi 14 November 2017 lalu.

Padahal, sangat jelas miras pabrikan yang berjumlah ratusan karton itu ditemukan di dalam gudang toko tersebut, dan disaksikan langsung Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.

“Tahun lalu kita tidak punya dasar. Inspektorat sudah mengkroscek namun tidak ada data-data jumlah minumannya berapa, dan tidak ada bukti-bukti untuk kita. Oleh sebab itu kita tidak berani mengambil tindakan, karena kita juga tidak mau disalahkan,” ujar Kadis PTSP Ferry Lukas, Senin (7/1/2019)

Dia mengatakan saat itu miras hasil tangkapan langsung dimusnahkan, tanpa ada bukti berita acara penyitaan , dengan jumlah berapa dan juga tanda tangan penyitaan.

Kini, pemilik toko Bintang Jaya terbawa lagi dalam kasus yang sama. Lantas, apa tindakan pemerintah selanjutnya?

Soal kasus terbaru ini, Ferry mengaku telah mendapatkan perintah dari Bupati untuk menyelidiki kasus itu guna pencabutan ijin.

“Saya sampaikan pada Bupati bahwa kita akan meyelidiki dan mengecek semua kebenaran tentang PT Bintang Jaya,” akunya.

Awalnya, mereka akan menggelar rapat bersama Bupati, Inspektorat dan Kabag Hukum terkait pencabutan ijin PT Bintang Jaya.

Dia lalu mengatakan ijin toko Bintang Jaya saat ini adalah penjualan barang elektronik.

“Mungkin tahun lalu kami tidak mencabut ijinnya karena tidak punya bukti. Namun untuk tahun ini kami akan berusaha untuk mencabut ijinnya yang disalahgunakan,” tegasnya.(cpk5/njo)