Kejaksaan Lidik Anggaran Huntara Susweni

Eksekusi Huntara (hunian sementara) Susweni di Manokwari, Papua Barat batal dilakukan Selasa (8/1) hari ini, karena alasan dekatnya Pemilu yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.

Menurut Kepala BPBD Manokwari, Johannes Jaftoran, pembatalan dilakukan setelah ada pertemuan antara warga penghuni dengan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan di kediaman pribadi.

Menurutnya, dalam pertemuan itu masyarakat meminta kelonggaran dengan alasan mereka sudah masuk Daftar Pemilih Tetap 2019. Mereka khawatir akan hilang hak suaranya bila dipindahkan sebelum Pemilu.

Eksekusi Huntara Susweni Molor

“Bupati lalu memberikan kelonggaran hingga selesai Pilkada, tepatnya 30 April 2019. Bupati juga memberikan syarat pembuatan surat pernyataan untuk mengosongkan Huntara sendiri tanpa penggusuran, serta bukti benar terdaftar di DPT,” tuturnya.

Dia menegaskan 30 April tak ada lagi alasan. Masyarakat harus mengosongkan tempat tersebut jika tak ingin dikeluarkan paksa. Kami harapkan kerjasama masyarakat setempat dengan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, penanggung jawab aset Huntara Susweni, Agus Rumbekwan mengungkapkan ada 23 bangunan yang per bangunan terdiri dari 5-6 rumah kopel.

Eksekusi Huntara Susweni Molor

Menurutnya, karena tidak ditempati masyarakat korban kebakaran kawasan Borobudur, sebagian aset di bangunan-bangunan itu dicuri.

Dia mengatakan kala itu sudah berkoordinasi dengan warga korban Borobudur. Mereka enggan masuk ke Huntara karena lokasinya jauh dari pantai, sementara mereka kebanyakan adalah nelayan.

“Dengan hasil kordinasi tersebut saya bisa memasukkan masyarakat untuk menempati aset pemerintah ini, daripada dibiarkan kosong dan dicuri,” ungkapnya.

Dia mengatakan sudah bertemu dengan Bupati yang memberi kelonggaran hingga 30 April 2019. “Kami mengaku salah karena masuk tanpa pemberitahuan pada pemerintah,” akunya.(cpk5/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››