Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manokwari mendeportasi 14 WNA pada 2018 lalu. Mereka terdiri dari 12 WN China, 1 WN Polandia dan 1 WN Filipina.
Ini terungkap dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2018 Kanim Imigrasi Non TPI Manokwari, Selasa (8/1/2019).
Menurut Kakanim Bugie Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Abdullah, didampingi Kasubsi Dokumen Perjalanan Mery Sartina, 14 WNA itu melakukan berbagai jenis pelanggaran.
“Tujuh orang yang terdiri dari enam WN China dan satu WN Polandia menyalahgunakan izin tinggal, satu WN China dari LNG Tangguh over stay, lima WN China eks narapidana umum kasus tambang emas, dan satu WN Filipina adalah nelayan terdampar,” tuturnya.
Tindakan keimigrasian ini terwujud baik melalui operasi mandiri maupun tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di wilayah kerja Kanim Manokwari, yang meliputi Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak.
Terkait tim PORA, Abdullah menyatakan telah melakukan rapat di Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama, serta tiga kali operasi gabungan pengawasan keimigrasian.
“Rapat belum dilakukan di Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan karena sejumlah kendala, tapi kami tetap berkoordinasi melalui group WhatsApp, jadi jika ada masalah semua bisa secepatnya diselesaikan,” tandasnya.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››