"Perda Miras Itu Doa Kutukan"

Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang memproduksi, memasok, menjual dan mengkonsumsi miras merupakan doa kutukan.

“Waktu itu para hamba Tuhan dari semua denominasi gereja dan agama taruh tangan, lalu mendoakan kutukan. Kutukan agar miras tak ada di Manokwari, Tanah Papua,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Kamis (10/1/2019).

Gubernur mengatakan itu dalam Syukuran Bersama Natal 2018 dan Lepas Sambut Tahun Baru 2019 Manokwari Selatan, TNI, Polri dan masyarakat di Pendopo Kantor Bupati Manokwari Selatan.

Makanya, tutur Gubernur yang mantan Bupati Manokwari dua periode itu, yang minum miras kena kutukan. “Alami lakalantas misalnya,” tegas Gubernur.

Gubernur lalu menyatakan doa itu belum dicabut. “Masih berlaku. Makanya stop (konsumsi miras),” ingat Gubernur.

Masalah miras ini juga ditekankan Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen Joppye Onesimus Wayangkau di kegiatan sama.

“Banyak anak Papua yang saya hukum karena miras. Mereka kini dipenjara di Jayapura,” ungkap Pangdam.

Pangdam lalu menyatakan sejak awal jadi panglima dia menyatakan perang dengan miras. Kapolda Papua Barat juga bertekad sama. “Tapi kalau tak didukung masyarakat saya pusing kepala,” aku Pangdam.

“Yang (miras) pabrikan kita bisa jaga, tapi yang dari rumah-rumah susah kita jaga. Harus kita sama-sama berjuang. Kalau mau maju barang ini harus hilang,” tandas Pangdam.(an/dixie)