Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun ‘digarap’ lebih dari dua kali oleh M alias Masri yang berusia sekira 30 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kasus ini diketahui setelah korban yang siswi kelas 4 SD itu mengaku setelah didesak orangtuanya.
Menurut orang tua korban yang berdomisili di kawasan Distrik Manimeri, SP4, pada 12 November 2018 lalu dia bersama seorang rekan wanitanya tiba di rumah dari Kota Bintuni. Saat itu dia melihat putrinya ke luar dari kios depan rumahnya dengan tersangka.
“Saya tanya dia bikin apa dalam warung itu dengan bapak itu. Dia tak menjawab. Saya pun tak curiga,” tutur sang ibu, Selasa (15/1/2019).
Sekira tiga hari kemudian, ada perubahan perilaku korban. Dia memakai pakaian dalam kakaknya. Sang kakak pun menanyakan kenapa korban melakukan itu.
Kecurigaan pun muncul hingga akhirnya korban mengaku dicabuli tersangka.
Korban juga mengatakan diancam tersangka untuk tidak memberitahukan peristiwa yang dialaminya pada siapa pun.
Keluarga lalu melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Andriano Ananta SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Zulkarnain, membenarkan adanya laporan itu.
“Berkas tersangka sudah tahap 2. Sudah di Kejari Bintuni,” jelasnya, Rabu (16/1/2019).
Dia lalu mengatakan sesuai pengaduan orang tua korban, dan dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan pencabulan lebih dari dua kali. “Tersangka diproses sesuai hukum, pencabulan anak di bawah umur,” tandasnya.(cpk6/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››