Kamudi Ingatkan Perjalanan Dinas At Cost

Asisten 1 Pemprov Papua Barat Musa Kamudi mengingatkan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Papua Barat harus mengacu pada Pergub No 64 Tahun 2018 tentang Standar Perjalanan Dinas ASN Pemprov Papua Barat.

Dia kemudian menegaskan pada 2019 ini sistem yang digunakan adalah at cost, alias biaya riil, yang dibuktikan dengan kwitansi pembelian.

Dia mencontohkan pembelian tiket pesawat dan biaya penginapan di hotel.

Pergub juga menyatakan semua ASN yang melakukan perjalanan dinas harus membuat laporan pertangungjawaban.

“Kalau tidak ada (laporan), maka tidak boleh melakukan perjalanan dinas selanjutnya. Bendahara harus baca aturan. Kalau belum ada laporan (perjalanan dinas sebelumnya), tidak boleh dicairkan,” ingat Kamudi.

Penerapan perjalanan dinas secara at cost ini, sesai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2008, dilakukan secara nasional untuk menekan penyelewengan anggaran perjalanan dinas.

Ini tergambar dalam Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga Negara (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang dikeluarkan BPK, seperti dilansir liputan6 pada 2 Oktober 2018, yang menyoroti biaya perjalanan dinas ganda dan/atau tidak sesuai ketentuan senilai Rp 22,33 miliar pada 51 kementerian dan lembaga.

Jumlah ini belum termasuk puluhan pemprov dan ratusan pemkab/pemkot serta lembaga-lembaga daerah lainnya.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››