Toni Bintang Jaya Divonis Penjara dan Denda, Mobil Tole Dirampas Negara

Then Toni, pemilik Toko Bintang Jaya Elektronik, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp40 juta. Putusan itu dibaca hakim Faisal M Kossah SH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (18/1/2019).

Hakim dalam pembacaan putusan mengatakan, jika terdakwa tidak membayar denda Rp40 juta maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

Hakim memberatkan terdakwa Toni sebagai pemilik barang lantaran miras dalam jumlah besar yang mencapai 2640 botol vodka, minus pecah 5 botol, dan 144 botol Whisky minus pecah 1 botol.

Toni Bintang Jaya Divonis Penjara dan Denda, Mobil Tole Dirampas Negara

Selain itu, kasus ini berlangsung di awal tahun dan dampaknya sangat besar di masyarakat.

Selain Then Toni, hakim juga memberi vonis yang sama pada Nur Sadam Pagal sebagai pembawa barang. Dia divonis 5 bulan penjara dan denda Rp40 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

Terdakwa Nur Sadam Pagal sempat protes setelah di vonis Hakim.

“Drama Korea anda nanti ajukan di Jaksa. Saya putus hari ini,” tegas Hakim lalu mengetuk palu.

Selain menghukum kedua terdakwa berdasarkan Perda Miras, hakim juga menetapkan barang bukti miras disita untuk dimusnahkan, sedangkan mobil Daihatsu putih nopol PB8246M yang mengangkut mirasdirampas untuk negara.

Toni Bintang Jaya Divonis Penjara dan Denda, Mobil Tole Dirampas Negara

Hakim Faisal sempat menanyakan keterkaitan antara Nur Sadam Pagala dengan Tole sebagai pemilik mobil Daihatsu tersebut.

“Apa keterkaitan saudara terdakwa dengan Tole sebagai pemilik mobil? Apakah mobil ini disewa atau dipinjam?” tanya hakim.

 

Terdakwa mengatakan tidak meminjam, tidak juga menyewa, karena dia dianggap anak oleh Tole. Jadi terdakwa membawa dengan begitu saja mobil tersebut.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa tidak terima dengan putusan hakim dan menyatakan pikir-pikir.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manowari, Banjar T Nahor mengatakan, waktu pikir-pikir untuk melakukam upaya hukum adalah 7 hari setelah putusan.

“Kalau dia upaya hukum banding, maka dilanjutkan. Kalau terima putusan, kita langsung eksekusi untuk menjalani putusan,” tegasnya.

Barang bukti miras ini ditemukan anggota Brimob Papua Barat di pinggir pantai kompleks Taman Ria depan vihara pada 1 Januari 2019 sekira pukul 01.00 WIT.

Kala itu anggota Brimob yang bertugas dalam pengamanan pergantian tahun mendapat perintah dari Kasat Brimob untuk melakukan pengecekan atas informasi adanya bongkar muat Miras.(njo)