Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari kini fokus pembuatan Kartu Identits Anak (KIA) di Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari.
“KIA Ini diperuntukkan bagi anak di bawah 17 tahun sebagai pengganti KTP, karena KTP diperuntukkan bagi masyarakat di atas 17 tahun,” ujar Kadisdukcapil Manokwari, Yosep Isir, Senin (21/1/2019).
KIA diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
“KIA dibagi berdasarkan rentang usia, yaitu usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Tahap pembuatannya mudah. Bagi anak balita yang belum memiliki KIA, cukup menunjukkan kutipan akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orang tua/wali, dan KTP orang tua/wali. Untuk anak 5 tahun ke atas, persyaratannya sama dengan anak balita, dengan menambahkan 2 lembar pas foto berwarna,” jelasnya.
Salah satu kegunaan KIA ini adalah untuk kemudahan akses BPJS bagi anak, bisa untuk transaksi keuangan, atau mendaftar sekolah.
KIA tahun 2018 baru dilakukan di Distrik Sidey. Di 2019 akan lebih fokus pada KIA sambil menunggu DPA.
“Kita akan turun ke sekolah-sekolah untuk mulai melakukan perekaman (data) anak-anak sekolah. Identitas anak ini sangat penting, apalagi sekarang naik pesawat dibutuhkan identitas anak walaupun ada identitas sekolah,” ungkapnya.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››