Dinas Sosial Papua Barat mengingatkan agar organisasi, yayasan atau perkumpulan, forum, komunitas yang melakukan aksi sukarela penggalangan dana untuk bencana harus mendapatkan ijin dari Dinas Sosial.

“Sebagian masyarakat belum tahu bahwa pengumpulan sumbangan itu harus mempunyai ijin resmi. Ini diatur di Kementerian Sosial, diteruskan ke Bidang Pemberdayaan Sosial yang ditangani Seksi Pengumpulan Uang dan Barang,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Papua Barat, Marthen L Tironi, Jumat (25/1).

Dia mencontohkan pengumpulan dana yang dilakukan dua hari lalu untuk peduli bencana banjir di Sulawesi Selatan.

“Kita langsung datangi dan sosialisasikan, bahwa pengumpulan dana diatur undang undang. Itu nantinya harus dipertanggungjawabkan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan pengumpulan dana ada jam operasionalnya.

Pengurusan ijin itu tidak susah. Tinggal melakukan pemberitahuan oleh organisasi mana, kepengurusan bagaimana, penanggungjawab aksi siapa, penyaluran melakukan apa, ke pada siapa.

“Kalau jelas, kita akan berikan ijin. Kita juga akan terunkan staf untuk mendampingi,” tuturnya.

Dia kemudian mengingatkan siapapun yang menggelar penggalangan dana, wajib mengkonfirmasi ke instansi terkait agar dibuatkan surat ijin.

“Kemensos sudah membentuk Petugas Penindakan.
Mereka akan ambil tindakan jika ada organisasi lembaga melakukan pengumpulan sumbangan tanpa ijin dan tidak bisa dipertangungjawabkan. Selanjutnya diserahkan ke penegak hukum untuk diproses,” tandasnya.(njo)