Bawaslu Teluk Bintuni menemukan banyak pelanggaran Pemilu jelang Pemilu 2019. Ini dikatakan Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, Kornelis Trorba, melalui Sofiya Tokomadoran, Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi, di ruang kerjanya, Senin (28/1/2019).
“Ada APK (Alat Peraga Kampanye) sejumlah caleg yang dipasang di lokasi-lokasi yang tak diperbolehkan. ami Sudah kami proses dan ditangani Gakumdu,” ujarnya.
Juga ada perusakan dang penghilangan APK sejumlah caleg. Dia mengingatkan itu adalah pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Dani Balubun, menyatakan pada 30 Januari 2019 mendatang Bawaslu RI akan melakukan monitoring, evaluasi dan sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu tahun 2019 di Teluk Bintuni.(cpk6/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››