Tunggakan pajak kendaraan dinas roda dua dan empat Pemkab Teluk Bintuni mencapai Rp200 juta di tahun 2017-2018.
Menurut Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat Kabupaten Teluk Bintuni, Fransiskus Sugianto, hal tersebut sudah disampaikan ke Pemkab Teluk Bintuni untuk segera dilunasi.
“Karena Pemkab juga yang akan rugi nantinya,” ujarnya.
Dia berharap pelunasan tersebut dilakukan secara kolektif melalui satu pintu, alias tidak oleh masing-masing OPD.
Ditanya soal total jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar, dia memperkirakan ada 10 ribu. Dia tak hapal berapa roda dua dan berapa roda empat dan lebih.(cpk6/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››