Bangunan-bangunan liar di Pasar Wosi akan dibongkar tanpa ganti rugi karena sudah ada larangan membangun di sana.
“Kami akan menaruh baliho larangan membangun di area pasar Wosi. Jika nantinya ada tambahan-tambahan bangunan maka kami bongkar tanpa ganti rugi, ” tegas Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa, Rabu (20/2/2019)
Dia mengatakan sudah berulangkalu menyampaikan pada masyarakat terkait tanah dan aset bangunan pasar.
“Itu milik Pemda. Apa-apa yang dilakukan di situ harus ada ijin. Saya sudah sampaikan ke kepala-kepala bidang untuk kasih pengumuman jika ada bangunan liar akan dilakukan pembongkaran, ” tegasnya lagi.
Dia lalu mengatakan sudah sempat melakukan pembongkaran, namun ada pengusaha yang membandel dan tetap membangun kembali.
Soal ini, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, mengatakan, akan ada penataan bagi para penjual yang berjualan di badan-badan jalan.
“Kami tinggal menunggu Perbup. Perlu ada penataan kembali pasar ini, karena percuma kita tertibkan di luar namun tidak sediakan tempat di dalam,” ungkap Bupati.
Untuk los-los yang dibangun semi permanen di sekitar badan jalan dekat pantai pasar Wosi juga akan ditertibkan ulang.
“Rencana nantinya di situ akan ada reklamasi untuk kuliner di pinggir pantai,” katanya.
Terpisah, Ruslan salah satu warga yang menyewa los-los di luar pasar dekat pantai mengatakan, bangunan 3×7 meter yang dia tempati ini disewa dari seseorang seharga Rp 1juta. Dia mengakui tidak memiliki ijin sebagai penjual.
“Tahun 2003 lalu sudah disampaikam bangunan ini akan dibongkar. Kalau demikian kami terima saja,” tuturnya, sembari berharap ada tempat pengganti.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››