Janji Pemprov Papua Barat terakit pengangkatan tenaga non PNS (honorer, red) menjadi setara PNS dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbukti.
Ini terlihat melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/227/M.SM.01.00/2019, tertanggal 19 Februari 2019,yang salinannya ditunjukkan Sekprov Papua Barat Nataniel D Mandacan pada pekerja pers, Rabu (6/3/2019).
Dalam surat bertajuk Kebijakan Pelaksanaan Pengadaan Formasi CPNS Tahun 2018 Pemprv Papua Barat itu dinyatakan persetujuan penerimaan 829 ASN, termasuk 771 non PNS yang telah bekerja di lingkup Pemprov Papua Barat sejak 2003 dan telah diverifikasi BPKP dan BKN.
Untuk itu, Pemprov Papua Barat diminta segera mengusulkan formasi menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan 771 non PNS tersebut.
Bagaimana dengan honorer lainnya? Jangan khawatir karena Pemprov juga diminta mengusulkan formasi pengadaan PPPK untuk 467 non PNS berusia di atas 35 tahun per 1 Agustus 2017.
Dengan demikian 1238 honorer Pemprov Papua Barat dipastikan terakomodir semuanya.
Surat itu juga menyetujui jadwal seleksi dan pengumuman penerimaan mulai 4-22 Maret 2019 sampai dengan proses pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus mulai 13 juni sampai dengan 3 Juli 2019.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››