Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata) Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) mengaku penembakan yang melibatkan dirinya itu dilakukan sesuai perintah.
“Menembak sesuai perintah. Kalau disuruh menembak dan kita tidak menembak, senjata kita akan diambil dan kita dikeluarkan dari kelompok,” ujar terdakwa saat ditanya Penasehat Hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (8/3/2019) sore tadi.
Sidang itu dipimpin hakim ketua Sonny ABL SH didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa mengaku belum lama belajar menembak sebelum terlibat dalam beberapa penyerangan.
“Baru 1 tahun belajar menembak. Itu sebelum penyerangan Polsek Pirime,” ungkapnya menjawab pertanyaan hakim.
Dia menyebut Rambo Wonda sebagai orang yang mengajar mereka menembak. Soal kemampuan, dia pun tidak ragu menyebut bahwa dia mampu.
“Jarak 30 meter masih bisa kena target. Yang penembakan pesawat Trigana Air itu berjarak sekira 30 meter,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim lagi.
Meski demikian, dia membantah terlibat dalam kasus perampasan dan penembakan di Pasar Sinak dengan korbannya anggota Kopassus.
“Kalau pasar sinak saya tidak menembak. Pistol itu diberikan oleh teman,” ungkapnya.
Dia mengatakan keterlibatan sebagai anggota TPN-OPM berdasarkan rekrutmen dan juga panggilan hati.
“Itu murni panggilan hati untuk merdeka,” ucapnya menjawab pertanyaan PH.
Yogor akan kembali disidangkan pada Jumat (15/3/2019) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››