2 Truk Berisi Kayu Tanpa Ijin Masih Ditahan

Polres Manokwari masih menahan tiga tersangka beserta barang bukti (BB) dua truk kayu olahan karena diduga kayu tidak memiliki Surat Izin Mengangkut Kayu dan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“BB masih kami tahan bersama tiga tersangkanya, B, AL dan MN,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana, via ponselnya, Senin (18/3/2019).

Penangkapan itu masih dalam proses lidik. Para tersangka sudah diperiksa.

2 Truk Berisi Kayu Tanpa Ijin Masih Ditahan

Sebelumnya, Kamis (7/3/2019) lalu sekira pukul 08.00 WIT, anggota Reskrim Res Manokwari menahan satu tersangka berinisial B bersama truk Mitshubisi Fuso tanpa nomor polisi yang bermuatan kayu olahan di kompleks Perumahan Fulica Sogun 5, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan. Truk itu memuat 3,5 kubik (176 batang) kayu balok ukuran 5X10X400.

Tiga hari kemudian, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 04.00 WIT di Jalan Swapen Perkebunan, Distrik Manokwari Barat, polisi menahan tersangka AL dan MN bersama truk Mitsubishi Fuso PB 9054 ML bermuatan kayu 2,5 kubik (128 batang) kayu balok ukuran 5X10X400, 1 kubik (41 lembar) kayu papan ukuran 3X20X400, 1 kubik (28 lembar) kayu papan ukuran 3X30X400, 1 kubik (26 lembar) kayu papan ukuran 4X25X400, serta 6 batang kayu balok ukuran 5X5X400. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››