Polda Papua Barat Akan Sita 3 M Aset Tersangka Korupsi Dinas Perumahan

Duit dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembangunan talut PLTG Kaimana diduga mengalir sampai ke luar daerah.

Tengara ini muncul setelah tim penyidik kasus tersebut menemukan penarikan dan pengiriman dana proyek itu dari penyedia jasa keuangan.

“Jadi setelah 18,28 M ini masuk, ada beberapa cara penarikan. Ada yang ditarik tunai menggunakan cek giro. Setelah kita tanya, uang ini ditransfer ke luar lagi oleh penyedia jasa keuangan,” ujar AKP Tommy H Pontororing SH, Kanit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kamis (21/3/2019).

Dia menegaskan sudah jelas siapa yang tarik dan siapa yang terima. “Kami akan kejar dimana pun uang ini berada karena ini uang rakyat,” tegasnya.

Selain itu penyidik juga menyita uang lebih dari Rp300 juta dari saksi berinisial H dan dari penyedia jasa keuangan. “Sekarang dalam proses penyitaan,” jelasnya tanpa merinci siapa penyedian jasa keuangan dimaksud.

Polisi juga mendalami kepemilikan aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dengan meminta keterangan Samsat dan BPN untuk mengetahui apakah uang ini ada yang digunakan untuk membeli aset.

“Kami juga akan memanggil Tim Banggar DPRD Kaimana sebagai saksi, karena ada alat bukti surat yang perlu diklarifikasi terkait nota kesepahaman sampai pada proses pembahasan,” jelasnya.

Terkait saksi maupun tersangka yang mengembalikan uang, dia mengatakan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan karena kasus ini terkait juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››