Polisi akhirnya menuntaskan tugas pertama dalam penanganan kasus penikaman yang menewaskan Musa (38) pejasa ojek, yakni menangkap tersangka pelaku, Imran (23) yang juga pejasa ojek.
Pelaku ditangkap, Kamis (21/3/2019) pukul 06.00 WIT (bukan pukul 03.00 WIT seperti diberitakan sebelumnya) di sebuah rumah di Angkasa Mulyono.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana dalam press conference, Kamis (21/3/2019) mengatakan, pelaku dari hasil pemeriksaan awal mengatakan, sebelum menikam, sempat terjadi cekcok antara dia dan korban.
Tersangka mangkal di depan Reremi Yapis. Lalu ditegur oleh korban.
Korban menanyakan kenapa tersangka mangkal di situ. Tersangka balik bertanya apakah kalau ada pangkalan dia tidak boleh datang karena dipanggil pelanggannya.
Tersangka kemudian mengatakan pada korbannya untuk menunggunya di lokasi kejadian. Nanti dia akan kembali untuk memukul korban dengan bata merah.
Tersangka lalu pergi membawa penumpang. Usai mengantar penumpang itu tersangka kembali ke lokasi.
Korban lalu menanyakan ke tersangka untuk apa dia kembali ke situ, lalu meminta tersangka untuk tidak mangkal di lokasi.
Pertengkaran pun terjadi, yang berbuntut perkelahian.
“Tersangka ambil badik di pinggangnya. Mengejar sambil mengayunkan badik ke arah korban sebanyak empat kali. Satu di antaranya mengenai korban di dada kiri samping bawah,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil visum, tusukan itu mengenai jantung korban. Masuk sedalam 9 cm dengan lebar 3 cm.
Setelah melakukan penusukan, tersangka yang masih mengenakan helm ojek itu melarikan diri dari lokasi. Korban masih sempat berjalan dari tengah ke pinggir jalan, sembari memegangi luka tusukannya.
Di tepi jalan korban terjatuh. Warga lalu mengevakuasi korban, yang kemudian dinyatakan meninggal di tengah jalan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Tersangka yang dihadirkan dalam press conference mengatakan sudah setahun menjadi ojek. Sempat pulang kampung dan kini kembali lagi mengojek.
“Badik saya simpan di pinggang. Untuk jaga diri,” kata tersangka saat ditanya Kapolres.
Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia menyatakan siap menjalani hukuman sesuai
Pasal 338 KUH Pidana dan 351 ayat 3 KUH Pidana yang dikenakan padanya.(njo)