Penggunaan area pelabuhan laut sebagai tempat pemotongan kapal mengatakan hal itu kebijakan Syahbandar setempat sesuai petunjuk pusat.
“Mengingat Kaimana tidak ada docking khusus, maka kita ambil kebijakan untuk melaksanakan pemotongan di tempat ini. Sama sekali tidak mengganggu aktivitas di pelabuhan, karena ada persyaratan yang dibuat,” ujar Farid Sugiyanto, Kepala Syahbandar Pelabuhan Laut Kaimana, menjawab papuakini.co, Jumat (22/3/2019).
Dia mengatakan Syahbandar telah mengeluarkan ijin scraping karena ada surat penghapusan dari Kementerian Perhubungan.
Selain itu, sudah ada persyaratan yang dibuat yakni aktivitas ini tidak mencemari lingkungan, serta tidak mengganggu arus transportasi area pelabuhan.
Menyangkut dampak lingkungan yang kemungkinan bisa terjadi, dia mengaku telah meminta pihak pemilik kapal untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka akan bertanggungjawab bila terjadi pencemaran lingkungan.(cpk3/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››