DPRD Kaimana meminta kepolisian dan Pemkab Kaimana memproses hingga tuntas pemotongan 16 kapal besi di pelabuhan laut Kaimana, karena disinyalir tak sesuai aturan.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Kaimana Frans Amerbay, SE dalam Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait, Selasa (26/3/2019).
Dari pantauan papuakini.co, di RDP ini tampak hadir antara lain Asisten I Setda Kaimana, Wakapolres Kaimana, Kepala Dinas PTSP Kaimana, Perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kaimana, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kaimana, perwakilan Dinas Perikanan Kaimana, perwakilan PSDKP wilayah Maluku Papua dan Papua Barat, Dinas Pendapatan, dan Dinas Pariwisata.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian maupun semua instansi teknis yang ada, orang nomor satu di DPRD Kaimana ini mengatakan, DPRD akan membuat surat rekomendasi ke pihak kepolisian maupun pemerintah daerah agar persoalan ini di proses hingga tuntas.
“Tabung gas dan oksigen tolong segera disingkirkan dari pelabuhan dan dicarikan tempat aman, serta di-police line sebagai barang bukti,” ujarnya.
DPRD juga minta kapal-kapal itu disingkirkan agar tidak mengganggu aktivitas lain pelabuhan, tetapi tetap dalam pengawasan.
Dia juga menyebut ada informasi satu peti kemas berisi besi tua dari hasil pemotongan kapal ini berada di areal perusahaan PT Industri Perikanan Namatota. DPRD minta kepolisian memeriksanya, dan memasang police line bila info itu benar.(cpk3/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››