Penasehat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pematangan lahan dan talut PLTG Kaimana TA 2017 menganggap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat tidak berhak melakukan perhitungan Kerugian Negara (KN).

Ini dinyatakan dalam gugatan yang diajukan terhadap BPKP di PTUN Jayapura.

Penyidik Tipikor Papua Barat yang dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus ini, Kanit Tipikor Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, mengomentari soal ini.

“Dasar penanganan kami jelas. Terkait KN, UU Korupsi menyebutkan perhitungan KN merupakan hasil temuan intansi berwenang dan akuntan publik yang ditunjuk. Kesimpulan kami, BPKP adalah intansi berwenang yang kami gunakan,” ujar Tommy.

Kata dia, bukan cuma BPKP yang berwenang, Polri pun dalam putusan MK dinilai berwenang melakukan perhitungan KN jika mampu melakukan.

“Ini diperkuat dengan putusan MK tahun 2012 yang menyatakan: Untuk melakukan perhitungan KN, selain BPK adalah BPKP,” tuturnya.

Bahkan, penyidik KPK, Kejaksaan dan Polri jika dalam penanganan kasus kerugian negaranya mudah dihitung, maka bisa langsung dihitung penyidik.

Jika ditanya dalam pengadilan siapa yang berhak menghitung kerugian negara dalam suatu perkara korupsi, maka jawaban penyidik adalah Hakim.

“Dalam suatu perkara korupsi, hakimlah yang berhak menentukan adanya KN berdasarkan fakta persidangan,” ungkapnya.

Selain persoalan itu, Tommy menyatakan dalam penyelidikan tersangka juga mempersoalkan mengenai asset tracing dan pembukaan transaksi keuangan yang mereka lakukan terhadap tersangka PT alias Honce.

“Mereka protes karena kami disebut belum ada ijin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saya harus tekankan sekaligus jadi pelajaran untuk masyarakat, bahwa penanganan kasus itu bukan tunggal korupsi tapi digabung dengan TPPU,” bebernya.

Kalau tunggal kasus korupsi, diakuinya, maka Polisi wajib ijin OJK, karena harus tunduk pada undang undang Perbankan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Kasus ini kita gabung TPPU yang mana pada UU TPPU pasal 72 ayat 2 jelas menyebut bahwa segala yang berkaitan dengan rahasia bank dikesampingkan. Kita mandasari UU ini,” tandasnya.(njo)