Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan para gubernur, bupati dan walikota menginstruksikan seluruh dinas kependudukan dan catatan sipil di masing-masing daerah, untuk tetap memberikan pelayanan KTP elektronik pada hari Sabtu dan Minggu, hari-hari libur lainnya, dan pada Hari H Pemilu 17 April mendatang.
Perintah itu disampaikan melalui surat edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil, tertanggal 28 Maret 2019.
Edaran yang diteken Dirjen Dukcapil itu merupakan tindaklanjut Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, dan Pak Zudan sudah melaporkan telah diterbitkan surat edaran pada gubernur, bupati/walikota untuk mempercepat perekaman KTP-el,” kata Mendagri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara tersebut, seperti dilansir indonesiaberita.com, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih.
MK lalu memutuskan bagi mereka yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››