KPK Butuh Penjelasan Penyidik Kasus Pengadaan Kapal Cargo LCT Sorsel Indah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cargo LCT Sorsel Indah yang sudah dilimpahkan Polda Papua Barat ke Mabes Polri.

“Nanti saya lihat dulu. Saya harus dapat penjelasan dari penyidik soal itu. Saya hanya lihat data tidak lebih dari 3-4 baris, bagaimana saya mau bicara soal ini,” ujar Koordinator Wilayah Penegakan Untuk Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Setia Budi, menjawab pertanyaan pekerja pers di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (8/4/2019).

Pernyataan ini dilontarkan menyusul permintaan dua LSM agar KPK mengambil alih kasus yang ditangani Polisi itu karena dinilai lamban.

Salah satu agenda KPK di Manokwari, untuk melakukan supervisi dengan Polda Papua Barat terkait penanganan kasus tindak pidana Korupsi.

Data yang dihimpun papuakini.co, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal LCT Sorsel indah ini awalnya ditangani Polda Papua tahun 2014.

Maret 2016 kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua Barat karena Polda Papua Barat sudah terbentuk dan kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Papua Barat.

April 2016, Polda Papua Barat mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Papua. Di Oktober 2017, Polda menetapkan OI, mantan Bupati Sorsel, dan HMN sebagai pihak ketiga, sebagai tersangka.

Di 2018 kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hingga kini, belum ada tindak lanjut dari penetapan para tersangka itu.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››