Upaya Pemprov Papua Barat untuk menggolkan perubahan Perpres Nomor 84 Tahun 2012 akhirnya berhasil setelah sempat tak terjawab selama beberapa waktu.
Ini terlihat dari terbitnya Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tertanggal 22 Maret 2019.
“Terima kasih Pak Wagub, Sekprov, ASN, dukungan orang asli Papua. Kita sudah ajukan (perubahan) Perpres Nomor 84 Tahun 2012. Puji Tuhan atas doa kita semua. Terakhir ketemu Presiden tanggal 2 (April 2019) di Sorong, Presiden sudah tanda tangan tanggal 22 Maret 2019 lalu,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Senin (8/4/2019).
Gubernur lalu menuturkan usulan Pemprov agar proyek nilai Rp1-5 M bisa penunjukan langsung tak disetujui. Usulan Rp1-15 M bisa OAP yang bertanding sendiri tak dijawab.
“Kini penunjukan langsung untuk OAP Rp1 M ke bawah. Untuk Rp1-2,5 lelang, tapi yang ikut lelang hanya OAP. Untuk perencanaan Rp200 juta wajib diberikan untuk OAP,” beber Gubernur.
Kekhususan ini diatur dalam Bab I Pasal 28 dan Pasal 31 Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam Perpres sebelumnya, jumlah maksimal proyek yang bisa melalui mekanisme penunjuka langsung di Papua Barat adalah Rp500 juta, dan Rp1 M di sejumlah kabupaten di Papua.(an/dixie)